Kasus Pasar Lingkungan, Pemkot Tangerang Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan 

    Kasus Pasar Lingkungan, Pemkot Tangerang Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan 

    TANGERANG - Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang.

    Arief menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang - undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

    "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, " jelas Walikota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5) malam.

    "Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum, " imbuhnya.

    (Hms/Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Maksimalkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemkot...

    Artikel Berikutnya

    BPBD Kota Tangerang: 90 Persen Banjir Sudah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami