Kota Tangerang - Tidak puas dengan sikap atau pelayanan pihak BRI cabang Tangerang, warga Kota Tangerang, Endang Saputra melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, kuasa hukum Endang Saputra, Mashuri Zein, SH membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada pihak BRI yang dinilainya telah merugikan kliennya.
"Klien kami sangat merasa kecewa dan merasa sudah dirugikan oleh pihak BRI Cabang Kota Tangerang. karena itulah kami sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum sudah melayangkan somasi, dan bila tidak direspon maka kami tentunya kami akan lanjut ke jenjang selanjutnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.' Tegas Mashuri Zein.
Menurut Mashuri Zein, pihak Bang BRI sudah tidak mengindahkan surat perjanjian atau akad kredit atau pinjaman dengan jaminan sertifikat. Dalam akad tersebut Kliennya turut menandatangani bahkan sudah melunasi pinjaman tersebut. Namun sertifikat dalam penyerahan sertifikat diberikan kepada istri tanpa meminta persetujuan dan tanda tangan kliennya.
"Meskipun sertifikat tersebut atas nama istri klien saya, namun seharusnya dalam pengambilan sertifikat tersebut pihak BRI Tangerang harus meminta persetujuan dan tanda tangan Suaminya, kan sudah jelas dalam akadnya tertuang hal tersebut.
"Karena itulah Klien kami menuntut haknya, terlebih yang melunasi kredit tersebut adalah klien kami." Ungkap Mashuri Zein.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
( AS )